Pancasila Sebagai Sitem Filsafat
Pancasila merupakan
filsafat bangsa Indonesia mengandung pengertian
sebagai hasil perenungan
mendalam dari para tokoh
pendiri negara (the
founding fathers) ketika berusaha menggali
nilai-nilai dasar dan
merumuskan dasar negara untuk
di atasnya didirikan
negara Republik Indonesia
Istilah ‘filsafat’
berasal dari bahasa
Yunani, (philosophia),
tersusun dari kata
philos yang berarti
cinta atau philia yang berarti persahabatan, tertarik kepada dan
kata sophos yang
berarti kebijaksanaan, pengetahuan, ketrampilan, pengalaman praktis,
inteligensi (Bagus, 1996: 242).
Dengan demikian philosophia
secara harfiah berarti mencintai kebijaksanaan.
Secara umum,
filsafat merupakan ilmu yang berusaha menyelidiki hakikat
segala sesuatu untuk
memperoleh kebenaran. Berdasarkan pengertian
umum ini, ciri-ciri filsafat dapat
disebut sebagai usaha
berpikir radikal, menyeluruh, dan
integral, atau dapat
dikatakan sebagai suatu cara
berpikir yang mengupas sesuatu
sedalam-dalamnya.
Filsafat
Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan
budaya bangsa, dengan
tujuan untuk mendapatkan
pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
Pengertian
filsafat Pancasila secara
umum adalah hasil berpikir
atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia
yang dianggap, dipercaya
dan diyakini sebagai kenyataan,
norma-norma dan nilai-nilai
yang benar, adil, bijaksana, dan paling sesuai dengan kehidupan dan
kepribadian bangsa Indonesia. Filsafat
Pancasila dapat digolongkan
sebagai filsafat praktis sehingga
filsafat Pancasila tidak hanya mengandung pemikiran yang
sedalam-dalamnya atau tidak
hanya bertujuan mencari, tetapi
hasil pemikiran yang
berwujud filsafat Pancasila
tersebut dipergunakan sebagai pedoman
hidup sehari-hari (way
of life atau
weltanschauung) agar hidup bangsa
Indonesia dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di
dunia maupun di akhirat (Salam,
1988: 23-24). Sebagai filsafat, Pancasila
memiliki dasar ontologis, epistemologis, dan
aksiologis, seperti diuraikan
di bawah ini.
Dasar Ontologis Pancasila
Dasar-dasar ontologis Pancasila menunjukkan
secara jelas bahwa Pancasila itu
benar-benar ada dalam
realitas dengan identitas dan
entitas yang jelas.
Melalui tinjauan filsafat,
dasar ontologis Pancasila mengungkap
status istilah yang digunakan, isi dan
susunan sila-sila, tata
hubungan, serta kedudukannya. Dengan kata
lain, pengungkapan secara
ontologis itu dapat memperjelas identitas dan entitas
Pancasila secara filosofis. Kaelan (2002:
69) menjelaskan dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang
memiliki hakikat mutlak mono-pluralis.
Manusia Indonesia menjadi
dasar adanya Pancasila. Manusia
Indonesia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara
ontologis memiliki hal-hal
yang mutlak, yaitu terdiri
atas susunan kodrat raga
dan jiwa, jasmani
dan rohani, sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan sosial, serta kedudukan kodrat
manusia sebagai makhluk
pribadi berdiri sendiri dan
sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa
(Kaelan, 2002:72). Ciri-ciri dasar
dalam setiap sila
Pancasila mencerminkan
sifat-sifat dasar manusia
yang bersifat dwi-tunggal.
Ada hubungan yang bersifat
dependen antara Pancasila
dengan manusia Indonesia. Artinya,
eksistensi, sifat dan
kualitas Pancasila amat bergantung pada
manusia Indonesia.
Dasar Epistemologis Pancasila
Epistemologi
Pancasila terkait dengan
sumber dasar pengetahuan Pancasila.
Eksistensi Pancasila dibangun
sebagai abstraksi dan penyederhanaan terhadap realitas yang ada dalam
masyarakat bangsa Indonesia
dengan lingkungan yang heterogen, multikultur,
dan multietnik dengan
cara menggali nilai-nilai yang
memiliki kemiripan dan
kesamaan untuk memecahkan masalah
yang dihadapi masyarakat
bangsa Indonesia (Salam, 1998: 29). Masalah-masalah yang
dihadapi menyangkut keinginan untuk mendapatkan pendidikan,
kesejahteraan, perdamaian, dan ketentraman.
Pancasila itu lahir
sebagai respon atau
jawaban atas keadaan yang
terjadi dan dialami
masyarakat bangsa Indonesia dan
sekaligus merupakan harapan.
Diharapkan Pancasila menjadi cara
yang efektif dalam
memecahkan kesulitan hidup yang
dihadapi oleh masyarakat
bangsa Indonesia.
Dasar Aksiologis Pancasila
Aksiologi terkait
erat dengan penelaahan
atas nilai. Dari aspek
aksiologi, Pancasila tidak
bisa dilepaskan dari
manusia Indonesia sebagai latar
belakang, karena Pancasila
bukan nilai yang ada dengan
sendirinya (given value) melainkan
nilai yang diciptakan (created
value) oleh manusia
Indonesia. Nilai-nilai dalam Pancasila
hanya bisa dimengerti
dengan mengenal manusia Indonesia
dan latar belakangnya. Nilai
berhubungan dengan kajian
mengenai apa yang secara
intrinsik, yaitu bernilai
dalam dirinya sendiri
dan ekstrinsik atau disebut
instrumental, yaitu bernilai
sejauh dikaitkan dengan cara mencapai tujuan. Pada aliran hedonisme
yang menjadi nilai
intrinsik adalah kesenangan,
pada utilitarianisme adalah nilai
manfaat bagi kebanyakan
orang (Smart, J.J.C., and Bernard Williams, 1973: 71). Pancasila mengandung
nilai, baik intrinsik
maupun ekstrinsik atau instrumental.
Nilai intrinsik
Pancasila adalah hasil
perpaduan antara nilai asli milik bangsa Indonesia dan nilai yang diambil dari
budaya luar Indonesia, baik yang diserap pada saat Indonesia
memasuki masa sejarah
abad IV Masehi,
masa imperialis, maupun yang
diambil oleh para kaum
cendekiawan Soekarno,
Muhammad Hatta, Ki
Hajar Dewantara, dan
para pejuang kemerdekaan lainnya
yang mengambil nilai-nilai modern saat belajar ke negara
Belanda.
Kekhasan nilai
yang melekat dalam Pancasila sebagai nilai intrinsik terletak
pada diakuinya nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial
sebagai satu kesatuan. Kekhasan
ini yang membedakan
Indonesia dari negara lain.
Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan memiliki sifat umum universal.
Karena sifatnya yang universal,
maka nilai-nilai itu
tidak hanya milik manusia Indonesia, melainkan manusia
seluruh dunia.
Pancasila
sebagai nilai instrumental mengandung imperatif dan
menjadi arah bahwa
dalam proses mewujudkan cita-cita negara bangsa,
seharusnya menyesuaikan dengan sifat-sifat
yang ada dalam
nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan
sosial. Sebagai nilai
instrumental, Pancasila tidak hanya
mencerminkan identitas manusia Indonesia, melainkan juga berfungsi
sebagai cara (mean) dalam mencapai
tujuan, bahwa dalam
mewujudkan cita-cita negara bangsa, Indonesia
menggunakan cara-cara yang
berketuhanan, berketuhanan
yang adil dan
beradab, berpersatuan,
berkerakyatan yang menghargai
musyawarah dalam mencapai mufakat, dan berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pancasila
juga mencerminkan nilai
realitas dan idealitas. Pancasila mencerminkan nilai
realitas, karena di dalam sila-sila Pancasila
berisi nilai yang sudah
dipraktekkan dalam hidup sehari-hari oleh bangsa Indonesia. Di
samping mengandung nilai realitas,
sila-sila Pancasila berisi
nilai-nilai idealitas, yaitu
nilai yang diinginkan untuk dicapai.
Menurut Kaelan (2002:
128), nilai-nilai yang
terkandung dalam sila I sampai dengan sila V Pancasila merupakan
cita-cita, harapan, dambaan bangsa
Indonesia yang akan
diwujudkan dalam
kehidupannya. Namun, Pancasila
yang pada tahun
1945 secara formal menjadi das Sollen bangsa Indonesia, sebenarnya
diangkat dari kenyataan
riil yang berupa
prinsip-prinsip dasar yang terkandung
dalam adat-istiadat, kebudayaan
dan kehidupan keagamaan atau kepercayaan bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, sebagaimana
dikutip oleh Kaelan
(2002: 129), Driyarkara
menyatakan bahwa bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan Sein
im Sollen. Pancasila merupakan
harapan, cita-cita, tapi
sekaligus adalah kenyataan bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila
mempunyai tingkatan dan bobot
yang berbeda. Meskipun
demikian, nilai-nilai itu tidak
saling bertentangan, bahkan saling melengkapi. Hal ini disebabkan
sebagai suatu substansi,
Pancasila merupakan satu kesatuan
yang bulat dan
utuh, atau kesatuan
organik (organic whole). Dengan
demikian berarti nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila
merupakan satu kesatuan
yang bulat dan utuh
pula. Nilai-nilai itu
saling berhubungan secara erat
dan nilai-nilai yang
satu tidak dapat
dipisahkan dari nilai yang lain. Atau nilai-nilai yang
dimiliki bangsa Indonesia itu akan memberikan
pola (patroon) bagi
sikap, tingkah laku
dan perbuatan bangsa Indonesia (Kaelan, 2002: 129). Notonagoro (1983:
39) menyatakan bahwa
isi arti dari Pancasila yang
abstrak itu hanya
terdapat atau lebih
tepat dimaksudkan hanya terdapat
dalam pikiran atau
angan-angan, justru karena Pancasila
itu merupakan cita-cita
bangsa, yang menjadi dasar
falsafah atau dasar
kerohanian negara. Tidak berarti
hanya tinggal di
dalam pikiran atau
angan-angan saja, tetapi ada hubungannya dengan hal-hal yang
sungguh-sungguh ada. Adanya Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil
adalah tidak bisa dibantah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar